Lampung Selatan – Ketua DPD Jurnalis Maestro Indonesia ( JMI ) Provinsi Lampung soroti pembangunan di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, yang berasal dari anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun 2022, 2023 dan 2024 yang mana nampak secara kasat mata perbuatan curang dan indikasi Mark Up guna memperkaya diri sendiri maupun kelompok, hal ini di ketahui saat tim Investigas melaksakan tugas jurnalisme Investigasi di beberapa lokasi kegiatan yang ada di desa tersebut serta melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidomekar, Sabtu 07 Desember 2024.
Adi Suratman Selaku Ketua DPD JMI Provinsi Lampung menyampaikan kepada Awak media bahwa dalam pantauan Tim investigasi di lokasi kegiatan di dapati fakta kegiatan Fisik Pembangunan Rabat Beton, Pembangunan Rumah Isolasi, Pembelian Sapi, dan Pembangunan Paping Block yang ada sangat nampak perbuatan curang guna untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
“Kami telah melakukan pemantauan pada paket pekerjaan yang ada di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lampung Selatan ini, dan secara kasat mata kami dapati bahwa pada paket pekerjaan Rabat Beton Di Dusun Menyingok Pekerjaan Tahun 2023, Pembangunan Rumah Isolasi Pekerjaan Tahun 2022, Pembangunan Paping Block Di Dusun Alang-alang Pekerjaan Tahun 2024, Pembelian Hewan Ternak Sapi Tahun 2023 dan 2024, Pembelian Bibit”, Pungkasnya.
“yang mana pada pekerjaan tersebut Terindikasi Perbuatan Curang yang di lakukan dengan sengaja oleh TPK bersama Kades Sidomekar dengan cara menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, mengurangi Material yang di gunakan, mark up harga pembelian material dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, untuk penjelasan perihal temuan kami secara rinci lengkap dengan dasar hukum nya kami tuangkan dalam surat yang kami tujukan kepada Bupati Lampung Selatan”, Ujar Adi.
“untuk itu kami melalui bagian tim divisi hukum akan melayangkan surat permintaan audit kepada Bupati Lampung Selatan melalui Inspektorat untuk di teruskan ke bagian Irbansus guna mendapatkan informasi Valid dan menghindari berita hoax yang bersifat tendensius serta menghindari keterangan palsu oleh pihak terkait yang dapat membodohi publik dan merugikan masyarakat sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi”, Sambung Adi.
Sementara itu Suparyanto selaku kades Sidomekar saat di konfirmasi oleh tim pada saat melakukan investigasi memberikan keterangan bahwa data awal yang bersumber dari Omspam Kemenkeu melalui web Jaga.id yang terintegrasi ke KPK yang di bawa oleh Tim benar adanya.
“Terkait data itu benar namun ada kekeliruan saat input dan saya tidak tau siapa yang menginput, dan terkait data lain tau lah sendiri”, Ujar Kades. ( JMI )