Lampung - - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.
Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, H Noverisman Subing saat menggelar Sosper di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5/2023).
Menurut Kanjeng –sapaan akrab Nover–, dalam Perda tersebut dijelaskan, tujuan Rembuk Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakad.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka, ” kata dia.
Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, Perda ini dihaeapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat, ” jelas dia.
Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksaan Perda Rembuk Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.
“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ” tuturnya.
Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan, ” pungkasnya.
Sosper yang digelar Kanjeng dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.(*)